Selasa, 04 April 2017

NASIONAL Majelis Hukum MIUMI: Penerapan Syariat Islam itu Bertahap


BANYAK umat Islam ingin menerapkan syariat Islam di Indonesia. Namun caranya belum jelas. Pokoknya syariat Islam langsung diterapkan semuanya. Benarkah demikian?

Dr.Jeje Zaenudin,M.Ag, Ketua Majelis Hukum Majelis Intelektual Islam Indonesia (MIUMI) mengatakan bahwa penerapan hukum Islam di Indonesia itu secara tadarruj (bertahap).

Mantan Ketua Umum Pemuda Persis (Persatuan Islam) ini menjelaskan contoh-contoh penerapannya:

 Nabi shalat di Mekah sebelum isra mi’raj hanya 2 rakaat setiap waktu pagi, sore, dan malam. Saat malam, Nabi shalat tahajud. Setelah isra mi’raj, Nabi shalat di Mekah sebanyak 5 rakaat. Itu pun belum ada shalat Jum’at, shalat berjamaah, dan shalat sunahqabliyah. Ketika Nabi ke Madinah, baru ada perintah shalat berjamaah, shalat Jum’at, dan shalat-shalat sunah.Perintah puasa mula-mula puasa asyura dulu, baru kemudian puasa Ramadhan.Perintah zakat awalnya zakat fitrah dulu, baru zakat mal.Larangan riba dimulai dengan perbandingkan riba dengan sedekah, kemudian larangan kepada orang beriman untuk tidak memakan riba secara berlipat ganda, selanjutnya kecaman terhadap orag Yahudi yang suka makan riba, baru ada perintah untuk meninggalkan riba secara total dalam surat Al-Baqarah.  “Jadi riba seperti bunga bank  itu haram, caranya tidak langsung dengan menutup semua bank konvensional, namun bertahap dengan mendirikan bank syariah,”terangnya.Larangan minum khamr (memabukkan) dimulai dengan penjelasan tentang bahaya dan manfaat khamr, kemudian muncul larangan shalat bagi orang yang mabuk. Baru ada larangan minum khamr kapan pun dalam surat Al-Maidah.

Dia menambahkan bahwa Al-Qur’an bukan hukum negara,melainkan hukum Islam karena kalau jadi hukum negara bisa diamandemen/diubah.


Lebih lanjut, dia menjelaskan Al-Qur’an menjadi sumber hukum di Indonesia sehingga ada hukum Islam dalam bentuk Undang-Undang seperti UU pengelolaan zakat, UU Otonomi Khusus Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam(NAD), UU Penyelenggaraan Ibadah Haji, UU Peradilan Agama untuk Ekonomi Syariah, dan  10 UU lainnya.

“Dimulai dari daerah Aceh yang sudah menerapkan syariat Islam, insya Allah bila pemimpin bangsa ini mendukung penerpan syariat Islam, maka secara bertahap daerah-daerah lainnya di Indonesia akan bisa menerapkan syariat Islam,”tutupnya dalam acara bedah disertasinya yang berjudul “Asas Tadarruj (Gradualitas) Hukum Islam dan Aplikasinya dalam Legislasi Hukum Islam di Indonesia (1974-2011)” di Aula Pesantren Persis 69, Senin,  (31/3). [Andi/Islampos]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar