Selasa, 04 April 2017

Ketua MIUMI: Negara Ini Akan Hancur Jika Dipisahkan Dari Islam


Peran ulama harus dimasukkan dalam praktek ketatanegaraan. Banyak masalah yang diberikan solusi Islam, maka masalah itu akan selesai. Demikian dikatakan Ketua Majelis Pimpinan Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI), Dr. Hamid Fahmi Zarkasy dalam talk show Implementasi Ulama Sebagai Waratsatul Anbiya dalam Ketatanegaraan Indonesia di Islamic Book Fair 2013, Ahad (3/3/2013).
Ia mencontohkan berbagai masalah pidana di Indonesia yang sudah dijelaskan di dalam Islam. “Perda minuman keras sudah diatur dalam Islam. Bagaimana hukum zina itu ada di dalam Islam. Karena itu ulama harus memberikan kontribusi dalam aspek moral,” katanya, seperti dikutip Islampos.
Pria yang kini akrab disapa Gus Hamid ini menekankan bahwa perkataan ulama tidak bisa disepelekan. Kalau ulama berkata haram, pasti perkara itu sudah masuk tindak pidana. Menipu, misalnya, tidak dibolehkan dalam Islam, dan ini selaras dengan hukum positif yang menempatkan korupsi dalam ranah pidana.
“Makanya saya sepakat jika negeri ini dipisahkan dari Islam dan umat Islam, maka negara ini akan hancur,” katanya.
Sementara itu Cendekiawan Muslim Adian Husaini mengatakan penegakan Syariat Islam di Indonesia bukanlah omong kosong belaka. Dalam sejarah Indonesia, Aceh, Banten, Jawa dan tempat lainnya sudah terbukti pernah menerapkan Syariat Islam. Adalah tidak relevan mengatakan Syariat Islam adalah gagasan asing.
“Diponegoro berperang melawan VOC, untuk menegakkan Syariat Islam di Tanah Jawa,” ujarnya.
Ulama, kata Adian, secara moral martabatnya lebih tinggi dari Umara. Ulama adalah pewaris nabi. Rusak dan baiknya di negara ini bergantung dari ulama.
“Maka kalau ulamanya korupsi, apalagi masyarakat yang lain,” katanya.
Redaktur: Shabra Syatila

Tidak ada komentar:

Posting Komentar